Dari sisi Timor Leste, Deputi Perdana Menteri untuk urusan Delimitasi Perbatasan, Augusto Cabral Pereira, mengatakan kesepakatan itu adalah “hari bersejarah”.
Sementara itu pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, menyatakan “menyambut baik penggunaan jalan damai di bawah Konvensi Hukum Laut 1982 dalam menyelesaikan perbatasan maritim antara kedua negara.”
“Meskipun Indonesia bukan merupakan pihak dalam proses rekonsiliasi, Indonesia mengamati secara seksama proses rekonsiliasi dan berupaya memastikan, dalam hal ini kedua pihak telah menyatakan, bahwa konsiliasi tidak akan berdampak pada hak-hak maritim Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.”
“Pemerintah Indonesia baru akan mempelajari secara rinci Perjanjian yang ditandatangani tersebut setelah dokumen ini dibuka untuk publik”.
Dengan adanya kesepakatan baru tersebut merupakan kemenangan besar bagi Timor Leste, yang sangat bergantung pada sektor migas untuk kelangsungan ekonominya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid