Berdasarkan bukti-bukti yang diperlihatkan ACTA, tampak terlihat publik figur yang di maksud yakni pentolan band Nidji, yakni Giring Ganesha. Ia diduga ikut membantu membagi-bagikan bingkisan itu, meskipun akhirnya ditolak oleh warga.
“Ada salah satu orang publik figur, artis (sambil menunjukkan salinan foto) membantu proses pemberian bingkisan itu,” tutur Leksono.
Atas temuan itu, ACTA meminta agar Bawaslu DKI berani mengusut dugaan praktik politik uang ini. “Kalaupun pihak yang melakukan pembagian sembako dan bahan bacaan bukan tim kampanye resmi, tetap bisa dijerat dengan pidana politik uang berdasarkan Pasal 73 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016,” demikian Leksono.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby