Semarang, aktual.com – Tim Sukses pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Semarang nomor satu, Soemarmo HS-Zuber Safawi melaporkan dugaan kecurangan di proses pencoblosan TPS 10 Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara.

Didampingi kuasa hukumnya, mereka melapor kecurangan yang diduga melibatkan petugas PPS itu kepada Panwaslu Kota Semarang, di Jalan Telagabodas, Kamis (10/12).

“Ada dugaan penggelembungan suara yang dilakukan tim sukses pasangan nomor urut 2 (Hendi-Ita) di TPS 10 Kelurahan Bandarharjo,” kata kuasa hukum Soemarmo, Rangkey Margana.

Kronologisnya, penggelembungan suara dilakukan H-1 dan pagi hari sebelum pencoblosan. Modusnya, para saksi di TPS 10 diberi surat suara tambahan sebelum pencoblosan.

“Itu kejadiannya malam dan pagi hari. Jumlahnya 35 surat suara yang ditambah,” ujar Rangkey.

Diduga kuat, penambahan surat suara itu dilakukan oleh ‘tim siluman’ dari calon bernomor urut 2. Timnya telah menangkap tiga petugas PPS dan seorang KPPS yang melakukan aksinya. “Semacam ada tim siluman yang bergerak dari paslon 2. Dan kami menduga kecurangan itu juga dilakukan di TPS lainnya,” bebernya.

Dengan laporan ke Panwaslu, ia berharap perolehan suara milik calon bernomor urut 2 agar didiskualifikasi KPU, lantaran terindikasi adanya kecurangan saat pencoblosan di TPS. “Buktinya ada di pengakuan para pihak dan KPPS di TPS 10 juga mengaku sendiri. Yang bersangkutan mengganti surat suara dengan kartu titipan. Surat suara itu beredar sebelum pencoblosan lalu diserahkan kepada pelaku,” urainya.

Ia menenggarai praktek kecurangan juga terjadi di tiga TPS lainnya. Modusnya pun bermacam-macam. Mulai dari menggerakkan ‘tim siluman’ untuk mencoblos sendiri surat suaranya, menyelinap di bilik suara hingga mengganti surat suaranya.

Di tempat yang sama, Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Semarang, Parlindungan Manik bakal memproses kasus tersebut setelah dilakukan kajian maksimal tiga hari ke depan. “Kita akan menyelidiki kasus tersebut. Bila mengarah ke pidana akan kita teruskan ke Gakumdu tapi kalau pelanggaran administratif akan dilempar ke Bawaslu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: