Pekanbaru, Aktual.com – Polda Riau menindaklanjuti pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Sumatera Tani Mandiri. Polda Riau telah melakukan gelar perkara atas penyelidikan kasus tersebut pada tanggal 24 Juni 2020 lalu.
Dalam gelar perkara tersebut, Polda telah mengundang pihak pelapor dan terlapor yakni dari PT Sumatera Tani Mandiri yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dalam proses gelar perkara tersebut, pihak penyelidik Polda Riau memberikan pemaparan tentang duduk perkara penipuan dan penggelapan yang melibat PT Sumatera Tani Mandiri tersebut.
“Polda menetapkan untuk meningkatkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke tingkat penyidikan,” tukas Paisal Lubis selaku kuasa hukum pelapor.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari tawaran investasi singkong yang dilakukan oleh PT Sumatera Tani Mandiri. Tawaran investasi singkong racun itu bertempat di wilayah Sorek, Pelalawan, Riau.
Perusahaan itu mengaku memiliki mandat untuk mengelola lahan tersebut, yang kemudian menawarkan untuk investasi singkong dan singkong racun. Kemudian seorang pengusaha nasional, M Danial Nafis menanamkan investasinya senilai Rp4,1 Miliar lebih atas tawaran investasi tersebut.
Bujuk rayu yang digunakan PT Sumatera Tani Mandiri tersebut dimulai dari lahan mereka yang berada di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, yang seolah telah sukses dalam invetasi singkong racun.
“Mereka menawarkan keuntungan yang besar dan mengatakan bahwa hasil dari keuntungan itu akan disedekahkan kepada anak yatim sebanyak 10 persen,” tukas Paisal lagi.
Alhasil karena tawaran tersebut, dilakukanlah investasi Milyaran rupiah. Dibuatlah perjanjian kerjasama investasi tersebut, yang menegaskan PT STM sebagai pengelola lahan tersebut. Perjanjian kerja sama itu dibuat sekitar bulan Desember 2019.
Tapi setelah dana dikucurkan, singkong tak kunjung ditanam dan lahan yang diperjanjikan tak kunjung digarap. Alhasil sang investor melakukan protes atas hal itu.
“Tapi setelah kami usut, ternyata lahan itu bukan milik PT STM dan lahan itu merupakan lahan konsesi yang ijinnya dipegang oleh PT Arara Abadi,” papar Paisal lagi.
Sementara, sambungnya, dalam klausul perjanjian tersebut, PT Sumatera Tani Mandiri mematok biaya sewa lahan dan biaya-biaya lainnya, yang berujung merugikan sang investor.
Sementara fakta sebenarnya, lahan tersebut merupakan ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang dipegang oleh PT Arara Abadi berdasarkan SK.703/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013.
Kemudian tanggal 9 Maret 2019, pihak PT Sumatera Tani Mandiri menjalin kerja sama dengan masyarakat Desa Kesuma, yang telah membentuk Tim 15, untuk kerja sama mengembangkan lahan tersebut agar produktif.
Kebetulan atas lahan itu dinamakan dengan proyek ‘Tanaman Kehidupan’ yang berdaya guna buat masyarakat. Dalam perjanjian tersebut, pihak PT STM menegaskan bahwa posisi dan kedudukan mereka sebagai investor dalam program ‘tanaman kehidupan’ tersebut.
Tapi kemudian surat perjanjian itu malah digunakan oleh PT STM untuk menggaet investor lainnya dan mereguk keuntungan. Alhasil hal inilah yang merugikan orang lain hingga Milyaran rupiah.
Direktur Utama PT STM sendiri, M Yusuf Hasyim sampai kini tidak bisa dihubungi dan kantor PT STM tampak tidak lagi beroperasi seperti biasa.
Atas hal inilah kemudian pengaduan dilayangkan ke Polda Riau. Pihak Polda Riau juga telah melakukan olah TKP pada bulan Juni 2020 lalu. Olah TKP dilakukan langsung di lahan yang diperjanjikan oleh PT Sumatera Tani Mandiri untuk ditanami singkong.
Dari hasil penyelidikan pihak Polda, didapati bahwa lahan tersebut belum ditanami singkong sebagaimana mestinya.
“Ini fakta bahwa peristiwa itu memenuhi unsur penipuan dan penggelapan yang telah merugikan orang lain Milyaran rupiah,” terang Paisal Lubis yang merupakan advokat asal Medan tersebut.
Atas kejadikan itu, maka PT STM pun diadukan ke Polda Riau. Pengaduan bermula dibuat oleh kuasa hukum M Danial Nafis tersebut, yang laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polda dengan melakukan penyelidikan.
Kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan yang tidak lama lagi akan ditetapkan tersangkanya.
“Kita berharap Polda Riau segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi lagi penipuan yang merugikan masyarakat banyak,” tukas Paisal lagi.
Menindaklanjuti hasil gelar perkara di Polda Riau itu, pihak MD Nafis telah membuat laporan pengaduan ke Polda Riau pada tanggal 25 Juni 2020. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/248/VI/2020/SPKT/Riau.
Atas laporan tindak pidana ini, kasus ini terus diusut tuntas oleh Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
“Kita berharap Polda Riau tak ragu untuk mengusut tuntas kasus ini demi melindungi keadilan dan agar masyarakat tak terjebak pada bisnis investasi semacam ini yang merugikan,” ujar Paisal lagi.