Keenam, KPAI akan menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberyaan Perempuan dan Anak Karanganyar agar anak korban terpenuhi haknya atas kebenaran, hak atas perlindungan, hak atas keadilan dan hak atas pemulihan atau pemberdayaan.

“Korban yang masih anak-anak harus di pulihkan atau dirahabilitasi kejiwaannya dari trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya.”

Ketujuh, atas kejadian ini, KPAI juga kembali mengingatkan kepada pihak Kemdikbud RI untuk mengkaji ulang kebijakan menambah lama belajar di sekolah, mengingat masih banyak sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. “Bahkan guru AS yang semestinya menjadi pelindung anak justru menjadi oknum yang membahayakan anak-anak.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu