Jakarta, AKtual.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan pemerintah akan segera membuat tiga peraturan pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti disetujuinya RUU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 22/2002 tentang perlindungan anak.
“Tiga peraturan pemerintah ini dibuat untuk pelaksanaan teknis dari UU tersebut,” kata Yohanna usai menghadiri Rapat Paripurna DPR yang menyetujui Perppu Kebiri menjadi UU di Jakarta, Rabu (12/10).
Dia menjelaskan, Kementerian PP dan PA bersama-sama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM akan membuat peraturan pemerintah untuk pelaksanaannya.
Menurut dia, PP tersebut adalah PP Rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan PP pemasangan Chips di tubuh pelaku.
“PP ini bisa segera diselesaikan sehingga pemerintah bisa segera melakukan sosialisasi terhadap UU ini dan pelaksanaan PP ini bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.
Dia menjelaskan, apabila PP itu segera dibuat maka pemerintah akan melakukan sosialisasi, pelatihan-pelatihan, training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, agar bisa mengoptimalisasikan tugas mereka yaitu mengangkat penegakkan hukum.
UU itu diyakini bisa menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena hukuman yang diberikan untuk kasus ini mampu memberikan efek jera.
“Seperti, hukuman mati, seumur hidup, hukuman kebiri, hukuman pengumuman identitasinya, dan pemasangan chips di tubuh pelakunya,” katanya.
Pemerintah juga akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan juga Ikatan Dokter Indonesia untuk membuat PP ini.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU.
Artikel ini ditulis oleh: