Jakarta, aktual.com – Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan dirinya tidak merasa sedih memasuki masa pensiun. Justru, kata dia, kesedihan akan muncul apabila Mahkamah Konstitusi tidak dapat berdiri tegak menegakkan hukum dan konstitusi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Arief saat memberikan pesan dan kesan dalam acara wisuda purnabakti hakim konstitusi, Rabu (4/2/2026).
Arief mengungkapkan, selama 13 tahun mengabdi sebagai hakim konstitusi, dirinya memperoleh banyak pengalaman dan pelajaran berharga. Berbagai dinamika telah ia lalui, baik suka maupun duka, bersama rekan-rekannya di Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan telah siap menghadapi masa pensiun. Menurutnya, setiap manusia memiliki batas dalam hidup, termasuk batas usia dan jabatan dalam karier.
“Oleh karena itu, saya sebagai orang yang paling tua di ruangan ini kalau tidak salah sekarang ini, saya berpesan pada adik-adik bahwa manusia itu ada batasnya. Kita harus menyadari bahwa semuanya ada batasnya. Baik batas usia maupun batas jabatan karier. Oleh karena itu kita harus ikhlas, legowo bisa menerima batas-batas itu,” ujar Arief.
Lebih lanjut, Arief menekankan bahwa kesedihan sejatinya bukan karena meninggalkan jabatan, melainkan jika Mahkamah Konstitusi mengalami tekanan sehingga tidak mampu menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa.
“Saya tidak merasa sedih meninggalkan mahkamah, tapi saya akan merasa sedih kalau mahkamah ini kemudian teraniaya dan tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” katanya.
Arief pun berpesan kepada seluruh hakim, staf, dan jajaran Mahkamah Konstitusi yang masih menjabat agar senantiasa memberikan kualitas terbaik demi menjaga marwah lembaga.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama menjalani karier sebagai hakim konstitusi.
Diketahui, Arief Hidayat resmi pensiun sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
“Memberhentikan dengan hormat Profesor Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















