Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (kanan) dan Djarot Saiful Hidayat (kiri) berbincang sebelum dimulainya konferensi pers yang dipimpin Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Kebagusan, Jakarta, Rabu (15/2). Megawati Soekarnoputri menanggapi hasil hitungan cepat Pilkada serentak 2017 serta memberikan apresiasi kepada warga Jakarta yang telah memilih pasangan Ahok-Djarot dan meminta pendukung untuk tetap solid bila pilkada dilanjutkan ke putaran kedua. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/17.

Jakarta, Aktual.com – Pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat, yang meninggalkan ruang rapat pleno KPUD DKI Jakarta pada Sabtu (4/3), dinilai sebagai pembentukan opini. Ahok melakukan hal itu seolah-olah dirinya dizalami KPUD DKI.

“Jadi, itu kita melihat adalah satu bukti yang nyata, yang mungkin itu merekayasa, yang seakan-akan mengalihkan perhatian untuk pembentukan opini-opini untuk menarik simpati daripada seakan-akan Ahok terdzolimi,”ujar Wakil Ketua ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) Habib Novel Bamukmin di Jakarta, Rabu (8/3).

Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) itu menilai, semestinya semua pasangan cagub-cawagub termasuk Ahok mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta. Kalaupun ada satu hal yang dirasa tidak sesuai, lanjutnya, Ahok dapat memprosesnya secara hukum, alih-alih membangun opini.

“Kalau tidak ingin membentuk opini, gugat secara hukum bahwa itu adalah keteledoran, kecerobohan yang tidak berpihak kepada Ahok bisa diproses, itu aja. Kalau memang terzalimi gugat,” pungkas Novel.

Seperti diketahui, Ahok-Djarot meninggalkan ruang rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPUD DKI pada Sabtu kemarin. Menurut kabar yang beredar, Ahok-Djarot meninggalkan lokasi rapat pleno untuk menghadiri undangan pernikahan yang digelar oleh salah seorang pengusaha di hari tersebut.

 

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: