Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengacungkan dua jarinya sebagai simbol kebebasan usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL

Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan agenda putusan sela telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Usai sidang berlangsung Ahok langsung meninggalkan ruang Kusoema Atmaja PN Jakarta Utara sambil menyapa para pengunjung dengan simbol khasnya, yakni salam dua jari.

Sebelumnya, sebelum sidang dimulai hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto memberikan kesempatan kepada Ahok menyapa pengunjung.

Namun Ahok yang mengenakan baju batik berwarna coklat lengkap dengan kacamatanya menyempatkan memberikan salam dua jari kepada kepada pengunjung sidang yang memadati ruang sidang Kusoema Atmaja.

Diketahui, baru saja majelis hakim membacakan putusan sela atas kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok. Dalam putusannya majelis menolak nota keberatan atau eksepsi dan memutuskan kasus yang menyeret calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu dilanjutkan.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan