Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah memiliki tekad bulat untuk mengeksekusi kebijakan pembangunan kilang mini, bahkan secara dasar hukum telah diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 22 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja menjelaskan pembangunan kilang minyak mini yang dimaksud maksimal memiliki kapasitas produsi 20.000 barel per hari.
“Pembangunan kilang minyak mini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi lapangan-lapangan marjinal. Selama ini biaya angkutnya cukup mahal untuk dibawa ke kilang besar. Makanya kalau bisa dikilang langsung di sana dan bisa langsung didistribusikan di sekitar sana akan megurangi biaya transportasi,” tuturnya Kamis (6/10)
Pembangunan ini direncanakan pada 8 klaster yaitu Klaster I-Sumatera Utara (Rantau dan Pangkalan Susu). Kluster II-Selat Panjang Malaka (EMP Malacca Strait dan Petroselat), Klaster III-Riau (Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area, Kisaran), Klaster IV-Jambi (Palmerah, Mengoepeh, Lemang dan Karang Agung)
Sedangkan klaster V-Sumatera Selatan (Merangin II dan Ariodamar), Klaster VI-Kalimantan Selatan (Tanjung), Klaster VII-Kalimantan Utara (Bunyu, Sembakung, Mamburungan dan Pamusian Juwata) dan Klaster VIII-Maluku (Oseil dan Bula).
Adapun sitem pembangunan akan dilakukan lelang oleh pemerintah, namun apabila tidak ada badan usaha yang berminat, pemerintah akan melakukan penugasan kepada Pertamina untuk membangun fasilitas tersebut.
“Nanti akan ditawarkan Pemerintah ke badan usaha, apabila dalam lelang pembangunan kilang minyak mini ini tidak ada investor yang berminat, maka Pemerintah akan menugaskan PT Pertamina,” pungkas Wirat.
Dadangsah
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan