Jakarta, Aktual.com — PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mengajukan kenaikan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) menjadi Rp100 juta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meningkatkan kepercayaan berinvestasi di pasar modal.

“Sudah diajukan untuk kenaikan DPP ke OJK dari saat ini Rp25 juta, ‘hopefully’ kenaikannya bisa empat kali lipat menjadi Rp100 juta. Diharapkan OJK menyetujui kenaikan DPP dalam mengganti aset pemodal yang hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Utama P3IEI Yoyok Isharsaya di Jakarta, Selasa (28/7).

Menurutnya penaikkan DPP diperlukan agar pemodal tidak harus menanggung sendiri atas risiko kehilangan aset yang terjadi bukan karena kesalahannya, DPP juga merupakan bentuk perlindungan kepada pemodal terhadap risiko kehilangan aset pemodal. Untuk mendapatkan perlindungan, terdapat syarat bagi pemodal yakni investor yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening pada kustodian. Lalu, memiliki Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Dan, memiliki Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identity).

“Sudah terdapat beberapa nasabah yang berupaya untuk mengajukan klaim ke P3IEI, namun klaim tersebut belum memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh P3IEI terkait kehilangan aset pemodal,” ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, P3IEI telah mengelola DPP dengan total nilai sebesar Rp95,81 miliar per Juni 2015, atau sudah 101,51 persen dari target Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2015 yang telah disetujui oleh OJK sebesar Rp95,32 miliar.

P3IEI menginvestasikan DPP itu pada Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Itu sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK VI.A.4 angka 30 yakni Harta Kekayaan Dana Perlindungan Pemodal hanya dapat diinvestasikan pada Surat Berharga Negara dan/atau Deposito pada Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Bapepam-LK VI.A.4 angka 31 juga disebutkan, Investasi Dana Perlindungan Pemodal dalam bentuk selain sebagaimana dimaksud dalam angka (30) hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Bapepam-LK.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan bahwa DPP itu nantinya dapat meningkat lagi secara bertahap seiring dengan rata-rata transaksi harian di pasar modal meningkat.

“Pada tahap awal, diusulkan kenaikan DPP menjadi Rp100 juta,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka