Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menilai penyesuaian tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, seharusnya dilakukan secara bertahap.

“Peningkatan tarif memang suatu yang wajar mengingat sudah tujuh tahun tarif lama berlaku. Namun peningkatan berdasarkan PP 60 Tahun 2016 cukup besar, seharusnya bertahap,” kata Huda dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/1).

Dia berpendapat, PP 60/2016 merupakan strategi intensifikasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Strategi semacam itu seharusnya dilakukan peningkatan kualitas jasa pelayanan terlebih dahulu.

Huda menyebutkan, masih ada kerugian ekonomi dari pelayanan pengurusan surat kendaraan bermotor berdasarkan pengalaman masyarakat, misalnya ketepatan waktu belum sesuai dan adanya biaya-biaya yang tidak diperlukan.

“Kalau ada (peningkatan) tarif tetapi pelayanan ‘stuck’, konsumen akan merasa tidak ada nilai tambah dari peningkafan tarif,” ucap dia.

Huda juga menyoroti kinerja kepolisian yang masih kurang baik sebagai ‘stakeholder’ PNBP karena peluang terjadi suap yang masih tinggi.

Keberadaan korupsi dalam sebuah institusi akan berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan, efektivitas pelayanan, fungsi pelayanan, dan pengembangan teknologi informasi administrasi pelayanan.

Selain evaluasi besaran peningkatan tarif, Huda juga menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan cukai kendaraan bermotor agar sinergis dengan era pengendalian konsumsi kendaraan bermotor.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan PP 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan tersebut di antaranya menyangkut penambahan tarif untuk pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, penerbitan surat izin mengemudi, dan lain-lain.

Penambahan tarif tersebut misalnya penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua yaitu dari Rp50.000 menjadi Rp100.000, sementara untuk roda empat atau lebih dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Peningkatan tarif juga berlaku untuk penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000.

Semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017, atau 30 hari sejak PP 60/2016 diundangkan pada 6 Desember 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan penaikan tarif sesuai PP 60/2016 dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penyesuaian tarif dengan perkembangan terkini yang dinamis.

 

*Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara