Jakarta, Aktual.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terus meningkatkan pelayanan permohonan pembuatan akta kelahiran. Pelayanan itu pun mengundang lonjaknya pembuatan akta kelahiran di wilayah itu.
“Dulu sehari sekitar 15 permohonan pembuatan akta kelahiran, sekarang sudah di atas 50 per hari. Kami memang terus meningkatkan pelayanan, khususnya dengan memberi kemudahan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotim, Marjuki di Sampit, Minggu (30/8).
Sejak dipercaya memimpin instansi ini, Marjuki melakukan berbagai terobosan. Selain memastikan layanan gratis dalam hal layanan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, KTP dan lainnya, Disdukcapil juga terus berusaha memberi kemudahan agar masyarakat tidak mengalami kendala.
Tim lintas sektoral dengan melibatkan koordinasi camat, lurah dan kepala desa, telah dibentuk. Tim ini melakukan jemput bola mulai dari pendataan, memberi kemudahan hingga memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat administrasi kependudukan.
“Kesadaran masyarakat kita untuk mengurus administrasi kependudukan sangat tinggi, hanya saja selama ini mereka terkendala jauhnya lokasi tempat tinggal mereka dari Sampit. Kalau kita pemerintah daerah yang jemput bola ke lapangan, mereka pasti sangat senang dan ini yang kami jalankan sekarang. Saya rasa, kalau ada biaya operasional seperti ongkos transportasi untuk pendataan dan pengurusan administrasi warga desa, tak masalah kalau dibantu dari dana desa,” kata Marjuki.
Disdukcapil juga melakukan berbagai terobosan bagi kemudahan persyaratan pembuatan akta kelahiran agar masyarakat tidak mengalami kendala. Namun hal itu tentu sudah dikonsultasikan dan atas petunjuk pemerintah pusat sehingga dipastikan tidak melanggar aturan.
Marjuki meyakinkan bahwa kesadaran masyarakat Kotim untuk mengurus administrasi kependudukan cukup tinggi. Kini tinggal koordinasi yang baik dan peran kepedulian seluruh aparatur pemerintahan hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, desa dan RT untuk membantu masyarakat mengurus administrasi kependudukan.
Administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP dan lainnya sangat penting bagi setiap penduduk. Bukan hanya sebagai keterangan identitas resmi, tetapi juga penting untuk melindungi hak-hak sebagai warga negara, seperti untuk mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan dan sosial yang diprogramkan pemerintah, hingga hak memilih dan dipilih dalam hal politik.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby