Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan guna meningkatkan kapasitas pengawasan kedua negara pada sektor keuangan.

“Melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) hari ini, kerja sama yang diharapkan saling menguntungkan di bidang pengawasan dimulai antara OJK dengan FSS ,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Kamis (16/4).

Menurut dia, MoU ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang ditugaskan untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas lembaga jasa keuangan di negara lain, serta organisasi internasional dan lembaga internasional.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kemitraan yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini mencakup kegiatan pertukaran informasi dan sejumlah ahli yang akan saling membantu meningkatkan proses pengawasan keuangan yang lebih efektif di masing-masing negara serta pengawasan pada aktivitas lintas batas.

“Indonesia dan Korea Selatan sama-sama menjadi anggota G-20 yang mengangkat isu tentang bagaimana industri keuangan dapat mendukung tumbuh kembang perekonomian sehingga bisa saja ada perluasan kegiatan,” tuturnya.

Terkait dengan pemahaman tersebut, Muliaman menilai terdapat juga potensi pembahasan kerja sama lebih lanjut yang datang dari kesepakatan ini, namun hal tersebut akan disesuaikan dengan keputusan kedua negara.

“Selain untuk menghasilkan pengawasan yang efektif, kegiatan ini juga akan mendorong transaksi perdagangan antara kedua negara yang saat ini sudah mencapai lebih dari 30 miliar dolar Amerika,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: