Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, dan Juru Bicara MA Suhadi saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Bandung, Aktual.com – Mahkamah Agung mengklaim telah meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan panitera maupun hakim yang melakukan tindak pidana korupsi. Salah satu upayanya adalah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal intelejen.

Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto menyatakan, saat ini terdapat setidaknya sepuluh pegawai MA yang menjalani pendidikan di KPK.

“Kita sudah kerja sama dengan KPK yang Saber Pungli itu ada 10 aparatur di Badan Pengawasan yang dididik oleh KPK untuk melakukan pemantauan, pengintaian, intelijen,” kata Sunarto dalam acara ‘Lokakarya Bersama Media, MA dan EU-UNDP SUSTAIN’ di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8).

Kemampuan 10 pegawai MA di bidang intelijen hasil didikan KPK sekaligus intel untuk lembaga antirasuah itu tidak diragukan dalam menjalankan tugasnya mengumpulkan informasi dan data.

“Dia itu dididik 3×24 jam bisa nempel orang, yang ditempel enggak tahu. Kira-kira sejauh itu upaya kita.”

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu