Sepuluh pegawai ini nantinya diharapkan mempunyai insting yang dapat mencium adanya praktik tindak pidana korupsi di internal lembaga yudikatif ini. Sehingga nantinya dapat meminimalisir praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai MA.

“Cuma bedanya kita tidak punya hak menyadap dan kita tidak punya alat sadap. Kalau alat elektronik, misalnya surveillance, video, dan sebagainya kita sudah bisa. Kita tukar informasi, malahan orang-orang kita didik KPK untuk memberikan informasi ke KPK.”

Sunarto melanjutkan, yang mengetahui ke-10 orang dari Bawas itu sebagai intel KPK, hanyalah ketua MA, ketua Muda Pengawasan MA, dan kepala Pengawasan. Jika ada dari 10 orang itu ketahuan sebagai intel KPK, maka harus diberhentikan dari tugas tersebut.

“Yang tahu yang dididik adalah ketua Mahkamah Agung, ketua Muda Pengawasan, sama Kabawas. Yang lainnya tidak tahu, orang Bawas saja tidak tahu bahwa temannya itu adalah intel, surveillance. Kalau ketahuan harus didrop.”

Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu