Warga berjualan di kawasan Rumah Susun (Rusun) Pinus Elok, Jakarta Timur, Jakarta, Sabtu (23/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun 20.188 unit rumah susun sewa sederhana (rusunawa) di sejumlah lokasi guna menampung warga yang direlokasi karena program pencegahan bencana banjir. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Komisi D DPRD DKI Jakarta mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan oleh pengembang ketika melakukan kunjungan kerja ke Rumah Susun (Rusun) Green Pramuka City (GPC), Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (30/4) lalu.

Pasalnya, ketika rombongan dewan hendak mendatangi kantor pengelola GPC, PT Duta Paramindo Sejahtera dan PT Mitra Investama Perdana, yang masih berada di lingkungan rusun, dihadang satuan pengamanan (satpam) setempat.

Bahkan, sempat terjadi adu mulut sekitar 10 menit lamanya antara anggota komisi pembangunan yang hadir dengan para satpam yang menghalau di depan kantor pengelola GPC.

“Padahal, maksud kami cuma ingin mengetahui apakah pengelola mengantongi izin atau tidak, karena penghuni mengadu kepada kami soal kebijakan yang dianggap memberatkan,” ujar Anggota Komisi D, Veri Yonnevil, kepada Aktual.com, Senin (2/5).

Di area parkir, rombongan Komisi D terkaget-kaget melihat buruknya fasilitas yang disediakan oleh pengelola. Apalagi setelah mendengar pengakuan warga bahwa mereka harus membayar ‘triple charge’ untuk biaya parkir.

Salah satu kebijakan yang dikeluhkan terkait biaya parkir. Sejatinya, iuran tersebut telah dibebankan kepada para penghuni melalui iuran pengelolaan lingkungan (IPL). “Karena kebijakan itu, penghuni harus membayar parkir jutaan rupiah tiap tahun,” bebernya.

“Apalagi, menurut laporan yang kami terima, pengelola tertutup dengan laporan keuangannya kepada penghuni. Ini juga jadi persoalan yang diadukan ke kami,” imbuh sekretaris DPD Hanura DKI itu.

Pada kesempatan terpisah, Anggota Komisi D lainnya, Prabowo Soenirman, menambahkan, pihaknya bakal memanggil aparat Kepolisian dan Pemprov DKI.

“Kita mau tanya, apakah dua pengembang GPC mengantongi izin dari pemprov dan masalah lain, seperti penyerahan kewajiban dan izinnya,” bebernya. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu (4/5) mendatang.

Setelah memanggil instansi terkait, kata wakil ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI ini, Komisi D kemudian melayangkan surat kepada pengembang GPC.

Artikel ini ditulis oleh: