Jakarta, Aktual.com-Presiden Joko Widodo harus melakukan peninjauan ulang surat keputusan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang dikeluarkan oleh warga negara Amerika Serikat Archandra Tahar saat menjabat sebagai Menteri ESDM.
“Keputusan Presiden untuk mencopot Archandra dari jabatannya sebagai Menteri ESDM karena dugaan pelanggaran status kewarganegaraan harus ditindaklanjuti dengan peninjauan ulang salah satu produk keputusan Archandra mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah di Jakarta, Senin (15/8).
Menurut Johansyah izin ekspor yang dikeluarkan oleh Archandra secara hukum tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Jika pemerintah konsisten menegakkan hukum, maka sedari awal Freeport tidak diperbolehkan melakukan ekspor konsentrat sebelum membangun smelter sebagimana diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya.
Seperti diketahui Archandra menjabat selama 20 hari. Sejumlah produk hukum ditandatangani oleh warga negara Amerika ini. Salah satunya yang terkait dengan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta