Jakarta, Aktual.com — Beberapa orang sangat suka dengan binatang peliharaan, dikarenakan lucu, menggemaskan, dan juga bisa menghilangkan perasaan kesepian. Tetapi di sisi lain ada yang menganggap binatang peliharaan sebagai sesuatu yang jorok dan dapat menjadi sumber penularan penyakit.

Adapun tujuan memelihara hewan peliharaan – di luar untuk tujuan daging atau hewan potong – secara umum (dewasa maupun anak-anak) yaitu untuk mendengar bunyi yang bagus (burung, ayam pelung), enak dilihat (burung, ular, ikan, rusa), kesayangan (kucing, anjing, hamster, kelinci, marmut), dan balapan (kuda, sapi di madura, anjing, red).

Namun pertanyaannya, bolehkah Muslim memiliki hewan peliharaan dan juga bagaimana hukum jual belinya menurut Islam?

Ustad Muhamad Ikrom menerangkan kepada Aktual.com, di Jakarta, Selasa (15/03), bahwa hukum memelihara hewan peliharaan secara syar’i adalah boleh. Tapi, harus memenuhi 4 (empat) syarat yaitu,

Pertama, hewannya bukan hewan najis.

“Yakni najis secara dzatnya (najis ‘ain/hissi), seperti anjing dan babi. Memelihara hewan piaraan yang najis tidak boleh, karena termasuk memanfaatkan najis yang telah dilarang oleh syariah. Kaidah fiqih menetapkan “Tidak boleh memanfaatkan najis secara mutlak”. Kecuali terdapat nash syariah yang membolehkannya, misalnya memelihara anjing untuk menjaga ternak atau berburu. Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau berburu, akan berkurang pahala amalnya tiap hari sebanyak satu qirath.”(HR. Muslim)

Kedua, hewannya wajib diberi makan dan minum yang cukup

Memelihara hewan tanpa diberi makan dan minum yang cukup hukumnya haram. Rasulullah SAW bersabda, ”Seorang perempuan masuk Neraka karena seekor kucing yang diikatnya. Perempuan itu tidak memberinya makan dan tidak pula membiarkannya lepas agar dapat memakan binatang-binatang Bumi.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, hewannya tak menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia

Misalnya singa, beruang, atau buaya yang dipelihara dalam kandang secara tak aman bagi manusia. Jika diletakkan di kandang yang aman bagi manusia, hukumnya boleh. Rasulullah SAW bersabda, ”Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri atau bahaya bagi orang lain dalam Islam.”(HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Keempat, binatang yang dipelihara tak menjadi sarana untuk perbuatan yang haram

“Misalnya, memelihara ayam jantan (jago) yang akan digunakan untuk perjudian. Sebab kaidah fiqih menyebutkan ‘segala sarana menuju yang haram, hukumnya haram’.” Bersambung……

Artikel ini ditulis oleh: