Jakarta, Aktual.com — Berbagai tren make up dan fesyen saat ini sedang marak menjadi buah bibir di sebagian besar kalangan wanita, khususnya Muslimah.
Beberapa tren make up yang sedang hits saat ini diantaranya yaitu sulam alis, sulam bibir, perawatan wajah dengan menggunakan cahaya laser dan termasuk dalam hal ini penggunaan kutek pada kuku dengan motif dan corak warna yang bervariasi.
Bagi Muslimah tentunya, lantas seperti apa hukumnya dalam Islam terkait penggunaan kutek bermotif tersebut pada kuku? Berikut ulasan Aktual.com sajikan dari Ustadzah Sukma Dini Miradani.
“Hukum asal memakai pewarna maupun hiasan kuku itu boleh. Asal diperhatikan saat memakainya. Untuk pewarna dan hiasan kuku yg memiliki ketebalan, maka sebaiknya digunakan saat setelah wudhu. Karena tidak sah wudhunya ketika air terhalang oleh hiasan kuku,” ujar Mba Sukma dihubungi Aktual.com di Jakarta.
Mba sukma kembali menjelaskan pernyataan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang mengatakan bahwa, sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipakai wanita, khususnya muslimah jika ia akan melaksanakan salat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci di bagian kuku.
Dan, segala sesuatu yang dapat menghalangi masuknya air tidak boleh digunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi.
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
“Artinya: Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”. [Al-Maidah : 6]
“Adapun jika memakai inai (pacar) bisa digunakan utk berwudu,” lanjutnya.
Dari pernyataan Syaikh tersebut, diketahui apabila muslimah ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi masuknya air hingga tidak bisa diketahui dengan baik bahwa ia telah mencuci tanganya dalam berwudhu.
Oleh karena itu, dapat dikatakan dia telah meninggalkan salah satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.
“Lalu, hiasan kuku itu (kutek) juga tidak boleh dikenakan secara berlebihan untuk bertabarruj, terlebih jika untuk menarik perhatian lawan jenis yang bukan mahramnya,” ujar Mba Sukma yang juga aktif sebagai Sekretaris Yatim Center, Yayasan Al-Ruhamaa’, Bogor.
Hal ini disebabkan karena, diketahui kebiasaan menggunakan kutek tersebut merupakan salah satu bagian dari kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut menjadi tidak diperbolehkan karena terdapat unsur menyerupai layaknya kaum mereka.
Namun, adapun bagi Muslimah yang sedang tidak shalat lantaran haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut. Wallahu a’lam bi showwab [Sumber: Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148]
Artikel ini ditulis oleh: