Jakarta, Aktual.com — Mungkin Anda seringkali melihat seorang Muslim makan atau merokok di Masjid atau Mushala. Terkadang ada yang menasehatinya untuk tidak makan atau merokok di Masjid, tapi ada juga yang membiarkannya. Namun, tahukah Anda tinjauan hukum Islam terhadap kasus tersebut.
Membahas permasalahan merokok di dalam tempat ibadah ada beberapa Ulama yang langsung mengharamkannya secara mutlaq. Di antaranya:
1. Syaikh Ismail Utsman Zain Al-Yamani Al-Makki
Beliau mengatakan, bahwa “Merokok di samping Majlis Al Quran, Majlis Ilmu Hadis, Majlis ilmu-ilmu syar’i atau tempat-tempat yang harus dijaga adab dan ketenangan-Nya hukumnya haram karena termasuk su’ul adab {tidak sopan} dan meremehkan Majlis-majlis yang harus dimuliakan dan terlebih-lebih bila dilakukan di Masjid yang merupakan rumah Allah SWT, dan termasuk bagian syiar-syiar Allah SWT.
Barang siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah SWT, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati”.(QS;alhaj;32)
2. Syaikh As-Sabrowi As-Syafi’i
Beliau mengatakan, bahwa “Guruku berkata masalah yang saya pasrahkan terhadap Allah SWT. Adalah keharaman merokok di Majelis Al Quran dan tidak ada jalan bagi pendapat Makruh.
Saat berbincang-bincang urusan dunia di samping Majlis Al Quran itu dilarang, maka merokok dalam Majelis itu lebih utama untuk dilarang karena adanya bau yang tidak enak, walaupun pelakunya tidak merasakannya. Karena senang atau sudah terbiasa, seperti halnya orang yang bekerja di tempat-tempat kotoran maka mereka tak akan terganggu.
Ketika orang-orang berakal mengetahui, bahwa termasuk adab atau sopan santun menghadap Raja atau Presiden bersama Menterinya adalah tidak merokok, maka apakah mereka tidak mengetahui bahwa merokok ketika menghadap Allah SWT, Tuhan Semesta Alam, dengan membaca Al Quran termasuk sesuatu yang merusak sopan santun?.
Banyak sekali sesuatu ketika tidak menghadap Raja atau Presiden itu tidak dilarang tetapi ketika menghadapnya itu dilarang. Atas dasar itulah merokok itu makruh di luar Majelis Al Quran. Namun ketika berada di Majelis Al Quran karena termasuk merusak sopan santun di hadapan kalam Allah SWT maka hukumnya haram.
Ketahuilah banyak sekali perbuatan di luar salat itu di perbolehkan, tapi saat berada di tengah-tengah orang salat maka hukumnya haram. Walaupun tidak membatalkannya, keharaman ini karena tidak adanya kesopanan (sopan santun) di hadapan Allah SWT
3. Al-Imam Al-Hifny
Beliau menukil adari beberapa gurunya, Beliau menerangkan: “Merokok di Majelis Al Quran menghawatirkan penyebab suul khatimah. Semoga Allah SWT melindungi kita semua.
Oleh karena itu atas segala keadaaan berhati-hatilah, karena berhati-hati (ikhtiath) adalah perbuatan orang-orang yang takut kepada Allah SWT. (Dari Berbagai Sumber)
Artikel ini ditulis oleh: