Jakarta, Aktual.com — Salat lima waktu merupakan salat yang dikerjakan pada waktu tertentu, sebanyak lima kali dalam sehari. Salat ini hukumnya fardhu ‘ain (wajib) bagi seorang Muslim, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.

Salat lima waktu yaitu, salah satu dari lima Rukun Islam. Allah SWT menurunkan perintah salat lima waktu ini ketika peristiwa Isra’ Mi’raj.

Namun, di dalam menegakkan salat, Muslim menemukan hal-hal tertentu. Seperti, bila kita sedang kosentrasi salat, tiba-tiba secara tidak sengaja, Muslim itu tersentuh (atau tercolek) oleh Muslimah yang bukan muhrimnya. Hal itu terjadi, karena disebabkan ruangan salat atau Mushalla di kantor terlalu sempit dengan batasan mengambil air wudu.

Apakah, salat Muslim itu menjadi batal atau tidak?. Di sini, Aktual.com akan mengkaji dan memberikan pembahasannya kepada Anda.

“Untuk hal satu ini mungkin pernah terjadi akan tetapi ini bisa dikatakan suatu kejadian yang sangat jarang. Mungkin jika suatu saat nanti terjadi alangkah baiknya tetap fokus dalam salat. Dalam artian selama tidak bersentuhan antara kulit dan tanpa disengaja, bila terjadi sentuhan kulit maka alangkah lebih baik kita kembali berwudu,” terang Ustad Muhammad Ikrom kepada Aktual.com, di Jakarta, Selasa (26/1).

Berikut, ada tiga pendapat Ulama yang membahas tentang masalah tersebut.

1. Pendapat Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm. Dan, diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu anhu dan Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, hal tersebut membatalkan wudhu

2. Pendapat Imam Malik rahimahullah dan Imam Ahmad rahimahullah, hal tersebut membatalkan jika dengan syahwat

3. Pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah dan muridnya, yaitu Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Juga pendapat Ibnu Abbas, Thawus, Hasan Bashri, ‘Atha’, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal tersebut tak membatalkan wudu
Untuk pendapat pertama berdasarkan dalil sesuai firman Allah SWT

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya, “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).(Al Maidah-5:6)

Yang dimaksud oleh Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar mengatakan, bahwa makna menyentuh wanita di sini adalah menyentuh kulit, bukan jima. Akan tetapi Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu menyelisihkan penafsiran tersebut ia berkata yang dimaksud itu adalah Jima, tetapi Allah Azza wa Jalla menyebutkan dengan sindiran apa yang Dia kehendaki dengan apa yang Dia kehendaki.

“Jika para sahabat sudah berbeda pendapat alangkah baiknya kita kembali ke Al Quran dan Sunah,” katanya lagi menerangkan.

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا

Artinya, “Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, istri Nabi Shallallahu Alaihi Wa sallamn , Dia berkata, “Aku tidur di depan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam (yang sedang salat), dan kedua kakiku pada Kiblat Beliau. Jika Beliau hendak bersujud, Beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika Beliau telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku.”

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِيْ عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ

Artinya, “Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Suatu malam aku kehilangan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki Beliau sebelah dalam ketika Beliau sedang di tempat sujud.”

“Dari kedua Hadis tersebut telah terlihat jika tidak disengaja dan memang menganggu salat tentu tak membatalkan, dan alangkah baiknya jika kita tak sengaja bersentuhan kulit dengan lawan jenis, segera ambil wudu kembali agar kita bisa tenang dalam salat karena yang diutamakan dalam salat adalah tenang dan khusyuk,” tutur ia menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh: