Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wa Ode Nurhayati, mantan anggota DPR RI dan anggota Badan Anggaran DPR RI sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/7).

Wa Ode merupakan mantan terpidana kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Ia telah tiba di Gedung KPK RI, Jakarta, sekitar pukul 10.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

“Iya, kasus KTP-el untuk Pak Markus Nari, jadi saksi,” kata Wa Ode.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari masing-masing staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Rina Wahyuni dan mantan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada bulan September 2010 s.d. Oktober 2016 Wisnu Wibowo.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid