Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el 2011 s.d. 2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid