Jakarta, Aktual.com – KPK melakukan klarifikasi aturan internal kepada pengelola PT Nindya Karya (Persero) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
“Ada tiga orang pengurus PT Nindya Karya yang hari ini diperiksa penyidik KPK,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (11/5).
Dalam perkara ini KPK menetapkan dua korporasi sebagai tersangka yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. “Jadi pemeriksaan PT NK (Nindya Karya) sebagai tersangka untuk klarifikasi aturan internal di PT NK dan peran PT NK dengan Tuah Sejati karena ada dua korporasi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka,” kata Febri.
Ketiganya adalah Direktur Pemasaran dan Pengembangan PT Nindya Karya Haedar Andi Karim, Muhamad Ibrahim dari bagian legal serta Yunianto sebagai penasihat hukum.
“Penyidik mengklarifikasi keikutsertaan PT NK dengan PT Tuah Sejati, profil NK, standard operating procedure (SOP) NK dan pendelegasian wewenang di dalam perusahaan,” ungkap Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid