Jakarta, Aktual.com – Ariesman Widjaja, selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land segera dengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan dijatuhi kepadanya.
“Hari ini sidang putusan Ariesman. Agendanya dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Suhan, saat dikonfirmasi, Rabu (31/8).
Sebelumnya, Ariesman dituntut oleh Jaksa KPK berupa hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti telah menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Suap yang diberikan Areisman untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” papar Jaksa KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).
Selain hukuman badan, bekas anak buah Trihatma Kusuma Haliman ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan akan diganjar hukuman kurungan selama 6 bulan.(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid