Sidoarjo, Aktual.com – Dua terdakwa masing-masing Mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Nganjuk, Harjanto dan Kabag Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam amar putusannya, I Wayan Sosiawan selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini sepakat dengan tuntutan jaksa KPK, yang menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan suap mutasi jabatan yang diberikan ke Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrachman (terdakwa dalam berkas terpisah).
“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat satu huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2001 dan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/3).
Dalam kasus jual beli jabatan terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017 ini, terdakwa Harijanto dinyatakan terbukti meyuap Bupati Taufiqurrachman sebesar Rp300 juta. Sedangkan terdakwa M.Bisri menyuap Bupati Taufiqurrahman sebesar Rp600 juta.
Menurut hakim I Wayan Sosiawan, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus perbutan kedua terdakwa. Sehingga kedua terdakwa haruslah dijatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid