“Perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan kedua terdakwa telah berterus terang dan mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Selain dijatuhi hukuman badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta rupiah dan sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Mengadili, menghukum terdakwa Harjanto dan terdakwa Mokhammad Bisri masing-masing dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 600 subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Vonis hakim I Wayan Sosiawan ini sama dengan tuntutan jaksa KPK yang dibacakan JPU Fitroh Rohcayanto pada persidangan sebelumnya.

Atas putusan itu, terdakwa Haryanto dan terdakwa Mokhammad Bisri belum menentukan sikap. Keduanya menyatakan pikir-pikir.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid