Gedung Polda Metro Jaya (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – –Diduga menipu sejumlah korban Indosurya,  pengacara Natalia Rusli (NR) kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, terlapor juga diduga telah mencatut nama dua advokat kondang Juniver Girsang dan Alvin Liem.

“Surat laporan polisi no 2301/IV/2,5/2021/SPKT Pmj/ terlapor atas nama NR, pekerjaan advokat dan tuduhan penipuan sebagaimana diatur pasal 378 KUHP” kata VS dam M, korban Indosurya, dalam keterangan tertulis, Senin (3/5).

Disebutkan dalam laporan ini, NR  memberikan janji  palsu kepada para korban Indosurya dengan mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan 200 Milyar Slot atau gerbong ganti rugi kepada korban Indosurya yang menjadi klien Master trust dari Juniver Girsang Kuasa Hukum Indosurya. 

NR juga menunjukkan foto berdua dirinya dengan Juniver Girsang kepada para korban. Karena percaya setelah ditunjukkan foto NR dengan Juniver Girsang, korban VS dan M lalu memberikan kuasa dan menyetor Lawyer fee ke rekening BCA Sheilla Ariestia E atas perintah NR di bulan April-Mei 2021 sebagaimana tertera dalam perjanjian Jasa Hukum Master trust Lawfirm yang ditandatangani korban dan NR.

“Saya percaya memberikan uang jasa hukum karena janji NR bahwa dalam.waktu 3-6 bulan akan ada penyelesaian gantirugi dari Indosurya melalui Juniver Girsang. Saya harus segera transfer uang ke NR karena katanya harus cepat-cepatan gerbong pembayaran ganti rugi hanya untuk klien Master Trust lawfirm.” ujar M.

Setelah 6 bulan lewat para korban menanyakan kepada NR dan Sheilla  malah Handphone dimatikan, parahnya ketika kami datang ke kantor Master trust Lawfirm di Ruko Manyar C15, Kapuk Muara penjaringan, sesuai alamat tertera di surat kuasa, dalam keadaan kosong tidak ada nama dimaksud. Ruko juga dalam keadaan kosong.

“Sudah jatuh, hilang uang tabungan saya di tipu Indosurya, sekarang malah tertimpa tangga ditipu NR. dan Sheilla  dari Master trust Lawfirm.” ujar Korban VS.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP pendiri LQ Indonesia Lawfirm dan selaku pelapor dalam LP ini menjelaskan “Selain mencatut nama Rekan Juniver Girsang, NR juga di bulan April -Mei 2020 mengaku sebagai Advokat, padahal setelah kami cek, NR baru mendapatkan Berita Acara Sumpah sehingga sesuai UU Advokat belum menjadi advokat.”

NR memberikan harapan palsu ke korbannya sehingga korban mau menyerahkan uangnya. Terlapor adalah NR dan Adnan dimana nama mereka berdua sebagai penerima kuasa, dan Sheilla Ariestia Edina sebagai penerima uang hasil penipuan.

“Kami sedang mengecek di IBEK dan di sistem Dikti NR tidak terdaftar gelar Sarjana Hukum di IBEK, sehingga kami duga ijazahnya palsu dan NR mengajukan BAS dengan Dokumen Ijazah palsu/tidak terdaftar. Kami dalam proses verifikasi data gelar SH, NR ke Dikti, Pengadilan Tinggi Banten dan ke IBEK.

Hal ini perlu menjadi perhatian organisasi advokat Peradin yang mengajukan BAS untuk NR ke PT Banten 16 September 2020. Apakah Peradin mengecek keabsahan dokumen sehingga bisa lolos ke Pengadilan Tinggi dan mengesahkan BAS dengan dasar dokumen palsu? Sekarang diketahui NR bergabung dengan organisasi Advokat (Kongres Advokat Indonesia) KAI, harap agar KAI mengecek keabsahan Ijazah Sarjana Hukum NR di IBEK ke Dikti apakah terdaftar? Hati-hati karena pasal 263 KUH Pidana bukan hanya menjerat pembuat surat palsu namun Pengguna surat palsu bisa dijerat berdasarkan pasal 263 ayat (2) KUH pidana. Jangan sampai KAI terlibat dan terseret Pidana Surat Palsu.

Setelah mendapatkan data-data cukup maka LQ Indonesia Lawfirm akan melaporkan NR dengan tuduhan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.

LQ Indonesia tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum, Oknum aparat penegak hukum yang menipu masyarakat walaupun itu oknum Lawyer akan kami proses, apalagi Lawyer bodong, tutup Advokat Alvin Lim, SH, MH(c), MSc, CFP, CLA yang terkenal vokal dan mengungkap skandal Mafia kasus yang melibatkan Jenderal bintang 2 Kejaksaan Agung dengan NR.

Bagi Korban Indosurya lainnya yang ditipu NR dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk mendapatkan konsultasi hukum secara Gratis di 0817-489-0999.***

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid