Warga melaporkan terkait kasus penipuan jasa biro travel haji dan umrah Kafilah Rindu Ka'bah (PT Assyifa Mandiri Wisata) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Sebanyak 3.056 calon jemaah umrah belum dapat kejelasan dari pihak penyelenggara haji dan umrah untuk diberangkatkan sejak dua tahun lalu hingga sekarang. AKTUAL/Munzir

Bogor, Aktual.com – Sebuah perusahaan agen pemberangkatan ibadah haji dan umrah yang berkantor di Bogor, PT Usmaniyah Hannien Tour dihukum berupa denda hingga miliaran rupiah karena terbukti menipu calon jamaah.

Hukuman ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong di Bogor, Rabu (3/10) kemarin. Pengadilan memutuskan PT Usmaniyah Hannien Tour telah ingkar janji memberangkatkan 204 jamaahnya umrah.

“Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat 1 (Hannien Tour) telah melakukan wanprestasi. Menghukum tergugat 1 membayar seluruh kerugian yang dialami para penggugat senilai Rp4,88 miliar,” kata Hakim Ketua Tira Tirtona saat membacakan amar putusan, Selasa Rabu (3/10).

Selain korporasi, pengadilan juga menghukum sejumlah tergugat lainnya yang merupakan petinggi Hannien Tour untuk membayar secara tanggung renteng bunga sebesar 6% per bulan dari nilai kerugian para penggugat sejak 1 Oktober 2017 hingga seluruh kerugian dibayarkan.

Kuasa hukum para penggugat, David Tobing mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai, putusan ini dapat membuahkan efek jera bagi biro umrah lainnya agar tak melakukan penipuan kepada jemaahnya.

“Putusan ini bisa jadi peringatan bagi biro umrah lainnya agar tak melakukan penipuan kepada jemaahnya,” kata David seperti dilansir Kontan, Kamis (4/10).

Terkait eksekusi hukuman, David mengatakan, ganti rugi dapat dilakukan melalui aset-aset pemegang saham pada saat para petinggi Hannien Tour menjalani proses hukum pidana di tempat lain.

“Di perjanjian itu, memang ada ketentuan yang dijaminkan aset-aset pribadi para pemegang saham,” lanjutnya.

Sepanjang persidangan hingga putusan diketuk, David mengatakan bahwa para tergugat tak pernah datang. Hanya ada perwakilan Kementerian Agama, yang jadi turut tergugat dalam perkara.

Kasus di Surakarta

Sebagaimana diketahui, sengketa yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2018.PN.Cbi ini bermula ketika Hannien tidak juga memberangkatkan calon jamaahnya beribadah umrah.

Di samping menjadi kasus wanprestasi di Bogor, sejumlah petinggi Hannien Tour juga diduga menggelapkan uang jamaah. Terhitung empat orang petinggi Hannien Tour yang dijadikan tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan uang oleh Polresta Surakarta sejak awal Januari 2018.

Keempat petinggi tersebut adalah Direktur Utama Farid Rosyidin; Direktur Keuangan Avianto Boedhy Satya; Direktur Operasional Arief Munandar; dan Direktur Teknik Ilham Ananto Wibowo.

Pihak Hannien Tour sendiri masih bungkam terkait hal ini.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Biro Hukum Kemenag Adi Nugroho bilang, sebagai turut tergugat, Kemenag memang memiliki opsi mengajukan banding atas putusan. Namun, Kemenag disebutkannya tak akan mengajukan banding.

“Sebagai turut tergugat kita berhak mengajukan banding, tapi buat apa? Karena dalam gugatan juga kita tak dituntut,” katanya kepada Kontan.co.id.

Asal tahu, selain mengajukan gugatan wanprestasi, jemaah Hannien Tour juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Nomor perkaranya nomor perkara 88/Pdt.G/2018/PN.Cbi.

Nah, dalam gugatan ini, Kemenag (tergugat 10) jadi tergugat. Selain Kemenag ada pula Hannien Tour (tergugat 1), Farid (tergugat 2), Ridwan (tergugat 3), Arief (tergugat 4), Avianto (tergugat 5), Ilham (tergugat 6), Komisaris Utama Hannien Siti Mulia Agung (tergugat 7), Komisaris Hannien Sopian Tsauri (tergugat 8), dan PT Priangan Investindo (tergugat 9) sebagai pemegang saham Hannien.

“Kalau yang gugatan perbuatan melawan hukum, karena kita dituntut, maka kita menolak dalil penggugat. Hari ini juga tadi sidang, sudah kita berikan bukti surat. Mungkin 2 bulan hingga 3 bulan lagi baru putusan,” sambung Adi

Sementara dalam gugatannya, penggugat meminta agar para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian meminta ganti rugi material senilai Rp 4,30 miliar, dan kerugian imaterial sebesar Rp 100 juta untuk tiap penggugat sehingga totalnya Rp 17 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan