Jakarta, Aktual.co —Menipu sedikitnya 24 korban dengan kerugian rata-rata mencapai Rp1 juta hingga Rp2,5 juta, tiga kawanan penipu calon tenaga kerja akhirnya dibekuk Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Cikarang Barat Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Dwi Yanuar Mukti Setyawan, mengatakan para pelaku biasanya memakai modus meminta uang dari calon korbannya dengan iming-iming.
“Agar bisa dimasukan ke perusahaan di kawasan industri,” kata dia, Cikarang, Rabu (17/12).
Terungkapnya praktik penipuan, berawal saat polisi menangkap tersangka Alwis Rusli (39), atas laporan korban bernama Khoirunisa pada 20 November 2014.
“Korban bersama 13 temannya tertipu hingga Rp34 juta. Masing-masing diminta uang Rp1 juta sampai Rp2,5 juta per orang agar bisa bekerja di PT MEI, yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata dia.
Setelah uang diserahkan korban ke tersangka, korban diminta menunggu kabar pemanggilan kerja. “Namun sampai waktu yang dijanjikan, pemanggilan itu ternyata tidak ada.”
Setelah Alwis ditangkap, polisi mengembangkan kasus itu hingga tersangka lainnya Marhasan alias Hasan bin Yusuf tertangkap.
Hasan ditangkap di PT JST Jalan Irian 1 Blok GG4, Kawasan MM2100, Cikarang Barat, pada 02 Desember 2014.
Guna memperdaya korban, pelaku sampai memalsukan surat-surat identitas untuk dimasukan ke perusahaan-perusahaan. “Korban bernama Yusuf Muhamad dengan kerugian Rp1 juta,” kata Dwi.
Polisi akhirnya menangkap tersangka ketiga yakni Solihin alias Wawan, di gerbang tol Cibitung, Desa Gandasari, Cikarang Barat, pada Selasa (16/12).
“Solihin sudah menipu empat korban dengan menjanjikan pekerjaan di PT Yamaha Musik,” tuturnya.
Polisi menyita bukti berupa surat palsu, dan kwitansi pembayaran. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo 64 dan pasal 372 KUHP Jo 64 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Artikel ini ditulis oleh:

















