Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, calon jemaah umrah melaporkan Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan ke Bareskrim Polri.
Pelaporan dilakukan karena mereka telah melunasi pembayaran ibadah umrah.

Namun hingga kini ribuan calon jamaah itu pun belum diberangkatkan pihak penyelengara sejak dijanjikan tahun 2015 lalu.

“Hari ini Jumat 4 agustus 2017 kami membuat LP (laporan polisi) klien kami ibu Setyaningsih Handayani jadi kami mendampingi beliau melaporkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan,” ujar Kuasa Hukum Setyaningsih, Luthfi Yazid di Kantor Bareskrim KKP, Jakarta Pusat, Jumat (4/8) pekan lalu.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan TBL/509/VIII/2017/Bareskrim. Kuasa hukum pelapor melihat adanya dugaan penipuan yang dilakukan First Travel terhadap kliennya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu