Jakarta, Aktual.com – Dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan
dana ribuan calon jamaah umrah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, mengajukan penangguhan penahanan.
Bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), yang merupakan pasangan suami istri itu ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Bareskrim Polri.
Kuasa hukum tersangka, Deski, mengatakan sudah menyampaikan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya.
“Iya benar (ajukan penangguhan penahanan),” ujar Deski kepada wartawan, Senin (14/8).
Namun Deski tidak memberikan informasi lebih banyak soal penangguhan penahanan yang diajukan kliennya itu.
Diketahui, pemilik biro perjalanan Umrah itu diamankan Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan calon jamaah. Andika dan istrinya ditangkap polisi di Kompleks Perkantoran Kementerian Agama seusai konferensi pers Rabu (9/8) lalu.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby