Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai molornya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak akan menganggu proses tahapan pilkada.

Sesuai agenda yang dijadwalkan, hajat demokrasi lima tahunan yang dilaksanakan serentak itu akan dilaksanakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada Februari 2017 mendatang.

Kemendagri, kata Tjahjo, belum lama ini juga sudah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan seluruh tahapan pilkada yang telah dipersiapkan. Meski diakui ada 1-2 masalah yang pembahasannya belum menemukan titik temu dengan DPR RI.

“Saya kira yang penting tidak menganggu tahapan-tahapan pilkada. Pelaksanaanya tetap harus dilaksanakan pada Februari 2017 mendatang,” kata Tjahjo, usai Pengukuhan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia 2015 – 2020 di JiExpo, Jakarta Utara, Kamis (5/5).

Ditambahkan, pembahasan kembali RUU pilkada dengan DPR akan dilakukan usai reses pertengahan Mei mendatang. Tim Perumus bersama Kemendagri dan Kemenkumham tetap melakukan pembahasan hingga saat ini, sehingga akhir bulan nanti bisa selesai.

Salah satu pembahasan yang masih alot adalah soal mundurnya calon kepala daerah dari kalangan DPR/DPRD dan DPD serta petahana. Berdasarkan putusan MK, harus ada kesamaan bila calon dari TNI/Polri dan PNS harus melepas jabatan mereka, begitu juga seharusnya anggota dewan

“Masalahnya, kalau kita ikuti DPR, apakah ada jaminan nanti hasilnya tidak dibatalkan kembali oleh MK? Isu lainnya sudah sepaham antara pemerintah dan DPR, termaksud soal independen,” demikian Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh: