Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa aturan mengenai anggota DPR, DPRD, DPD mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh penyelenggara pemilu sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai politik dan perwakilannya di DPR RI tidak bisa menafikkan putusan MK tersebut. Hal ini merupakan prinsip ketatanegaraan dan pemerintah bersama DPR tidak bisa mengabaikan putusan MK yang final dan mengikat MK.
“Ini kan putusan MK, parpol dan DPR tidak bisa batalkan keputusan MK. Ini prinsip ketatangeraan kita, pemerintah tak mungkin abaikan keputusan final dan mengikat, DPR juga tidak,” terang Tjahjo di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Jumat (3/6).
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mendukung anggota DPR RI, DPRD dan DPD RI tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya meski mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Jimly menyatakan demikian sebab anggota DPR, DPRD dan DPD RI tidak mempunyai konflik kepentingan dengan jabatan yang diembannya ketika mereka mencalonkan diri. Utamanya berkaitan dengan salah satu poin krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.
“Saya setuju tidak perlu mengundurkan diri kalau anggota DPR, cuti cukup. Karena tidak ada konflik kepentingan dengan jabatannya,” ucap Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).
Berbeda dengan kepala daerah incumbent, menurutnya kepala daerah yang kembali mencalonkan diri harus mengundurkan diri. Sebab petahana mempunyai kewenangan besar di daerah yang dipimpinnya sehingga dikhawatirkan memobilisasi birokrasi untuk memenangkan pencalonannya.
“Kalau gubernur mau nyalon lagi, nanti kalau birokrasi dia pakai atau misalnya dia apa, ukurannya adalah konflik kepentingan. Kalau jabatannya tidak konflik kepentingan ya nggak apa-apa,” jelas Jimly.
Ia lantas membandingkan peraturan di negara-negara yang demokrasinya sudah maju seperti di Jerman. Dimana anggota DPR, pegawai negeri sipil hingga tentara tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
“Di Jerman, mereka hanya perlu nonaktif kalau sudah terpilih. Mengapa demikian? Karena semua sistem birokrasi negara sudah profesional, kalau kita kan belum,” demikian Jimly.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby