Jakarta, Aktual.co — Pernyataan sejumlah orang terkait isu bahwa Mendagri, Tjahjo Kumolo masih tercatat sebagai anggota DPR RI membuat ‘panas kuping” Tjahjo Kumolo sendiri.
Menurut mantan Sekjen PDI Perjuangan, sepatutnya suatu pendapat dilakukan klarifikasi ke pihak bersangkutan terlebih dahulu sebelum dilontarkan ke publik.
“Pengamat memang enak tanpa cek dan klarifikasi bebas berkomentar. Saya tahu aturan tahu etika dan tahu diri, bahwa tidak dibolehkan dan melanggar UU kalau seseorang merangkap jabatan sebagai pejabat negara di pemerintahan dan di legislatif,” ujar Tjahjo, Senin (18/5).
Tjahjo memastikan sejak dilantik sebagai pembantu Presiden, ia langsung mengajukan surat pengunduran diri kepada fraksi PDI Perjuangan di DPR dan sekaligus kepada pimpinan DPP PDIP serta ketua DPR.
Sejak itu juga,  ia tidak pernah menerima gaji sebagai anggota DPR. Tjahjo juga membantah masih memiliki utang di Bank gedung DPR usai jabatan tersebut ia tanggalkan.
“Semua clear dan clear saya mengakhiri masa tugas sebagai  anggota DPR selama enam periode dari daerah pemilihan Jawa Tengah,” katanya.
Terkait proses PAW (pergantian antar waktu), Tjahjo mengaku menyerahkannya kepada keputusan partai dan fraksinya di DPR. Sebab, menurutnya hal tersebut sebagai hak partai untuk mengikuti aturan yang ada.
“Saya sudah tidak bisa ikut campur lagi karena saya bukan fungsionaris partai. Fokus kerja saya sebagai pembantu Presiden, khususnya sebagai Menteri Dalam Negeri,” demikian Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh: