Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, keberadaan organisasi masyarakat Islam Front Pembela Islam (FPI) telah memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2014 lalu.
Dengan perpanjangan SKT, Ormas FPI terhitung telah terdaftar sebagai sebuah ormas hingga tahun 2019 mendatang. Tjahjo menekankan demikian sekaligus klarifikasi atas pemberitaan sebuah media online sebelumnya.
“FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014, yang tak terdaftar di Kemendagri adalah ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (12/1).
Untuk diketahui, Mendagri sebelumnya menyebut FPI tak pernah terdaftar di Kemendagri. Namun setelah meninjau kembali data dan informasi yang ada, ia mengklarifikasi pernyataannya.
“Yang bisa dibubarkan itu kalau ormas aliran sesat. Itu juga harus ada fatwa majelis ulama dan tokoh-tokoh agama, keputusannya ada di MA,” demikian Tjahjo.
Artikel ini ditulis oleh: