Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena merasa tidak etis untuk menjalankan tugas sebagai Mendagri sekaligus caleg.
“Walaupun undang-undang mengatakan boleh dan saya orang partai, saya tetap sebagai pembantu Presiden di Kemendagri,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (9/7).
Tjahjo mengatakan apabila dirinya maju sebagai caleg, akan menjadi tidak etis apabila berhubungan langsung dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR RI 2019.
“Ya, bagaimana nanti kalau misalnya saya mendaftar sebagai caleg, terus berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu? Walaupun saya memilah posisi saya sebagai Mendagri, ‘kan saya caleg?” jelasnya.
Oleh karena itu, Tjahjo memutuskan untuk menyelesaikan tugas Presiden RI Joko Widodo sebagai Mendagri secara totalitas hingga 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan menteri-menteri Kabinet Kerja yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Presiden menegaskan kinerja pemerintahan tidak akan terganggu meskipun sejumlah menterinya menjadi peserta Pemilu 2019.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: