Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumlo mengatakan setidaknya ada lima titik rawan tindak pidana korupsi pada APBD yang harus diantisipasi. Titik-titik rawan ini diminta untuk dipahami betul oleh kepala daerah agar nantinya tidak terjerembab dalam pusaran tindakan melawan hukum.
Tjahjo menekankan demikian sejalan dengan digelarnya rapat koordinasi pengawasan urusan penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemda) tingkat nasional di Jakarta, Selasa (15/12) kemarin.
“Area rawan korupsi itu harus dipahami setiap kepala daerah,” kata dia, Rabu (16/12).
Kelima titik rawan penyelewengan APBD itu adalah dana hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, pajak dan retribusi daerah, belanja perjalanan dinas serta penyusunan anggaran.
Disampaikan, selama ini banyak kepala daerah yang tersangkut dalam pusaran korupsi karena tergoda dan menyalahgunakan lima program tersebut. Pada ujungnya, penyelewengan keuangan negara itu akhirnya terketahui dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
“Saya suka stress kalau KPK, Bareskrim atau Kejaksaan telepon saya minta izin memeriksa kepala daerah. Kalau saya, sepanjang bukti cukup, silahkan proses,” ucap Tjahjo.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz mengungkapkan, sejak tahun 2009 hasil audit tahunan terhadap laporan keuangan pemda menunjukkan kemajuan yang positif. Tercatat pada tahun 2009 ada 31 persen laporan dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Tahun 2009 mencapai WTP 31 persen. Sekarang sudah 51 persen,” katanya.
Pada tahun 2015 ini, BPK akan melakukan adit laporan keuangan kementerian, lembaga dan pemda secara lebih kompleks. Pihaknya berharap laporan yang akan dilaporkan ke Presiden Jokowi ini, kondisinya kedepan akan lebih baik.
Artikel ini ditulis oleh: