Jakarta, Aktual.com – Mendagri Tjahjo Kumolo optimistis penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan selesai tepat waktu.
“Masih ada waktu 5-6 bulan, DPR itu kalau kerja 24 jam, bisa jam 5 subuh baru selesai rapat/kerjanya,” kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/10).
Ia menyebutkan, tidak akan ada hal-hal yang lolos dari pembahasan bersama DPR dan pemerintah terhadap RUU itu.
“Tidak mungkin ada yang terlewatkan, hanya 5-6 poin saja yang harus dibahas, itu yang menurut saya krusial,” ujarnya.
Ia menyebutkan 5-6 poin itu sudah merekam aspirasi masyarakat, partai politik baik yang sudah punya kursi di DPR maupun yang baru. “Aspirasi mereka kita tampung dalam RUU Pemilu itu,” ucapnya.
Ketika ditanya 5-6 poin itu apa saja, Mendagri menolak menyebutkan sebelum keluar amanat presiden (ampres) untuk disampaikan ke DPR.
“Saya tidak mau mendahului sebelum Bapak Presiden menyampaikan Amanat Presiden kepada DPR karena kemungkinan ada yang berubah, ini harus diserasikan. Tetapi antara Kemendagri, Kemenkumham, Setneg, Setkab, KPU, bawaslu sudah rapat,” imbuhnya.
Ia menyebutkan Presiden Jokowi prinsipnya meminta agar UU Pemilu harus berlaku jangka panjang. “Jangan setiap saat diganti, jangan sampai timbul masalah di mana ada gugatan ke MK, aspirasi masyarakat harus ditampung, kedaultaan parpol, DPR, Presiden juga harus ditampung,” tegasnya.
Dia berharap sebelum reses RUU itu bisa diserahkan kepada DPR sehingga persidangan berikutnya bisa dimulai dibahas.
Sementara itu mengenai perekaman KTP elektronik di beberapa daerah yang terhambatnya habisnya blangko, Mendagri mengatakan sedang dicetak dan November diperkirakan sudah siap.
“Minimal untuk sekitar 2 juta WNI yang di 101 daerah yang Februari 2017 akan pilkada itu mudah-mudahan bisa selesai,” ujarnya.
Ia menyebutkan hingga saat ini yang belum merekam data KTP elektronik sekitar 8-9 juta warga. Kemudian, jika hingga pelaksanaan Pilkada belum selesai maka ada penggantinya sehingga hak pilih WNI tidak hilang.
*ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara