Jakarta,Aktual.Com-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap angka ambang batas partai politik untuk masuk parlemen atau parliamentary threshold dapat diperbesar. Seperti diketahui saat ini hanya sebesar 3,5%, dan hal ini sesuai dengan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu inisiatif pemerintah.
“Jadi, kami tetap bertahan. Kalau bisa ada peningkatan dari 3,5%. Kalau tidak ada kata sepakat, tetap kembali 3,5%,” ungkap Tjahjo, seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri, Senin (16/1/2017).
Parliamentary threshold sambung Tjahjo tetap diperlukan dengan tujuan meningkatkan kualitas demokrasi. Kendati demikian Tjahjo merasa optimistis jika dinamika pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu seperti parliamentary threshold akan mencapai titik temu.
“Nanti kan pasti ada kompromi. Kami tahu masing-masing partai ada strategi, punya antisipasi ke depan. Tapi kan kualitas demokrasi itu harus ada,” kata Tjahjo.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs