Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan para calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap ikut dalam Pilkada serentak 2018.

Hal tersebut dikatakan politisi PDIP tersebut saat menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2).

“Aturan dan PKPU masih membolehkan sampai yang bersangkutan berkuatan hukum tetap,” ujar Tjahjo

Selain itu menurut dia, di masa yang lalu pun bahkan ada calon kepala daerah yang menang di pilkada meski telah menjadi tersangka KPK.

“Kalau ingat tahun lalu ada yang ditahan pun menang mutlak di Pilkada,” kata Tjahjo.

Untuk diketahui sejauh ini sudah ada empat calon kepala daerah yang sudah terdaftar di KPU maju dalam pilkada 2018 terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ke-empatnya juga telah meringkuk disel tahanan KPK.

Mereka adalah calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon Bupati Jombang Nyono Suharli, calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan calon Gubernur Lampung Mustafa.

Marianus Sae merupakan Bupati Ngada NTT yang maju dalam Pilgub NTT 2018, berpasangan dengan Emilia J Nomleni. Mereka diusung koalisi PDIP dan PKB.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby