Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana melaporkan salah satu pendukung terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian. Pasalnya, pendukung Ahok itu dinilai memberikan pernyataan yang bernada fitnah dan penuh provokasi.
Ancaman Mendagri dilakukan bila dalam waktu sepekan pendukung Ahok tidak memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka di media massa mengenai pernyataannya.
Fitnah dimaksud merujuk pada video yang beredar diberbagai grup aplikasi whatsapp. Dimana dalam pernyataannya, pendukung Ahok menilai rezim Joko Widodo (Jokowi) lebih parah dibandingkan dengan rezim sebelumnya, rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebagai pembantu Presiden, Tjahjo merasa terusik dengan pernyataan tersebut. Setelah melacak pendukung Ahok tersebut dan diketahui identitasnya, Mendagri akan langsung mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan permohonan maaf dari yang bersangkutan.
“Dirjen Politik Kemendagri dalam waktu cepat telah mampu melacak dan telah mendata dan menelisik siapa yang bersangkutan, termasuk keluarga dan aktivitasnya,” jelas Tjahjo, dalam keterangannya, Kamis (11/5).
Menurutnya, pendukung dan simpatisan dipersilahkan melakukan pembelaan terhadap Ahok. Apalagi hal itu merupakan hak asasi manusia. Namun pembelaan ada aturan yang harus pula ditaati, bukan sebaliknya dilakukan secara membabi-buta.
“Membela Pak Ahok silahkan itu hak azasi setiap manusia, tapi jangan mengkaitkan orang lain apalagi mengkait-kaitkan rejim pemerintahan dan Presiden Jokowi. Saya, Mendagri, bagian dari rejim pmerintahan Pak Jokowi merasa tersinggung dengan ucapan orang tersebut yang mengaku simpatisan si Ahok,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: