Jakarta, Aktual.com – Aparat kepolisian berhasil mengamankan 5 warga negara asing (WNA) asal China, yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Kelimanya diamankan di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/1).

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, WNA China ilegal ini bertempat tinggal di kontrakan milik warga sekitar bernama Nuryadin, di Blok Masjid, Desa Gempol, Kecamatan Gempol.

“Paspor nihil, visa nihil, hanya ada surat keterangan domisili Desa Gempol yang sudah ditanda tangani oleh RT, RW dan Kepala desa Gempol,” ungkap Yusri saat dikonfirmasi, ditulis Jumat (6/1).

Dari kelima orang ini, dua diantaranya berjenis kelamin wanita bernama Zhang Hongmei kelahiran 1964 dan Liu Meihua kelahiran 1962. Kemudian sisanya laki-laki bernama Fan Chunyu kelahiran 1962, Sun Shuilai kelahiran 1963 dan Sun Dongjie kelahiran 1981.

“Menurut keterangan perangkat Desa Gempol bahwa keberadaan orang asing untuk bekerja di pabrik kapur yang mau dibuat milik Haji Rodiah di Gunung Gua Macan, Desa Palimanan Barat,” beber Yusri.

Dimana, lanjut dia, mereka berkerja di pabrik hebel, sebelah pojok barat PT Indocement Palimanan. Para pekerja ini didatangkan sendiri oleh penanam saham di pabrik tersebut, yakni Ali bekerjasama dengan Rodiah, mantan Kuwu Desa Winong.

Kata Yusri, pihak kepolisian bersama tim gabungan dari Kantor Imigrasi dan TNI akan mendatangi rumah yang ditempati warga negara China itu, untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

Kini, lima WNA China tersebut dibawa oleh tim gabungan ke Kanim Cirebon untuk dimintai keterangan lebih jauh. Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, maka petugas tidak akan segan untuk memulangkan mereka ke daerah asal.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: