Lebak, Aktual.com – Tenaga kerja asing (TKA) harus memiliki kompetensi dan kualifikasi standar keahlian bekerja, yang disesuaikan dengan pendidikan yang disandangnya itu.

“Jika mereka tidak memiliki kompetensi dan kualifikasi bekerja sebaiknya pemerintah melakukan deportasi ke negara asalnya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak, Dian Wahyudi di Lebak, Kamis (19/4).

Kehadiran tenaga kerja asing itu tentu merugikan tenaga kerja lokal dan bisa menimbulkan pengangguran berkepanjangan. Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat harus mengoptimalkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing tersebut.

Sebab, tidak tertutup-kemungkinan mereka bekerja di Indonesia tidak memiliki kompetensi dan kualifikasi keahlian juga tak sesuai dengan pendidikanya itu.

Selama ini, serbuan tenaga kerja asing di Provinsi Banten, termasuk di Kabupaten Lebak cenderung meningkat.

“Kami minta pemerintah bertindaktegas bagi tenaga kerja asing yang bukan bidang kompetensi bekerja di Tanah Air itu,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, apabila mereka tenaga kerja asing menggeluti bidang kerja kasar dan bukan ahlinya maka harus dilakukan deportasi.

Meskipun mereka bekerja di Tanah Air secara resmi dilengkapi dokumen.

Saat ini, tenaga kerja asing di Kabupaten Lebak sangat mendominasi bekerja di pabrik semen merah putih juga pembangkit listrik.

Selama ini, dirinya belum begitu mengetahui laporan dari Disnaker setempat terkait tenaga kerja asing.

“Bila ditemukan tenaga kerja asing tidak memiliki kompetensi juga kualifikasi tidak layak bekerja diminta dilakukan deportasi,” katanya menegaskan.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak Cahyana, mengatakan saat ini jumlah tenaga kerja asing tercatat 121 orang dan sebagian besar bekerja di PT Cinoma dan PT Cemendo.

Kedua perusahaan itu bergerak pada pembangkit listrik dan pabrik semen merah putih.

Selain itu juga tenaga kerja asing bekerja di Waduk Karian dan PT Saedong dan Aplus.

Namun, mereka kebanyakan tenaga kerja asing itu berasal dari China dan Korea Selatan.

Pihaknya kini terus melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.

Sebab, dikhawatirkan adanya tenaga kerja asing yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

Pengawasan yang melibatkan Disnaker Provinsi Banten untuk mengantisipasi tenaga asing ilegal.

“Kami setiap bulan melakukan pengawasan tenaga kerja asing karena perusahaan wajib melaporkan keberadaan tenaga asing,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: