Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Firman Soebagyo menilai bahwa maraknya tenaga kerja asing (TKA) Illegal asal China lantaran pemerintah lemah dalam pengawasan instrumen penegakan hukum terhadap masuknya warga negara asing ke Indonesia. Terlebih, POA (Pengawasan Orang Asing) oleh pihak kepolisian tidak diberlakukan lagi.
Ia menegaskan, jika kehebohan pemberitaan di media sosial atas keberadaan TKA Illegal asal tirai bambu tidak bisa dianggap sebagai isapan jempol belaka.
“Ini bukan berita isapan jempol belaka. Berita itu perlu dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah. Kita tidak boleh menyalahkan masyarkat dan Medsos yang memberitakan hal itu. Ada pepatah mengatakan, tidak ada asap kalau tidak ada api,” kata Firman, di Jakarta, Minggu (25/12).
“Artinya bahwa dengan adanya pemberitaan ini mengingatkan kepada kita bahwa bangsa Indonesia harus waspada terhadap kemungkinan-kemungkinan lainnya. Dan apa saja bisa terjadi dengan makin banyaknya dan maraknya pekerja ilegal dari Cina itu,” tambah dia.
Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini mengingatkan bahwa ada regulasi yang salah selama ini. Khususnya saat tidak diberlakukannya atau dilepaskannya sistem POA (Pengawasan Orang Asing) oleh pihak kepolisian, sehingga sistem pemantaun dan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Indonesia makin lemah.
“Dulu sejak masih diberlakukannya proses pengawasan orang asing (POA) oleh Polri di Indonesia, kita sangat mudah memantau orang asing yang lalu lalang di dalam negeri. Apalagi Polri memiliki anggota hingga di tingkat kecamatan dan kelurahan,” ujar dia.
Oleh karena itu, Firman meminta pemerintah menanggapi setiap pemberitaan ikhwal TKA Illegal asal China positif untuk dilakukan evaluasi terhadap kebijakan yang selama ini telah dikeluarkan seperti dibebaskannya membuat lembaga atau LSM bagi WNA di Indonesia.
“Tentang penyelundupan tenaga kerja ke suatu negara bukan hal baru dan hampir di pelosok negara terjadi. Hal yang sama terjadi seperti di Eropa dan Amerika juga masih ada,” tandasnya.
(Laporan: Novrizal)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka