Puluhan tenaga kerja ilegal asal Tiongkok menuliskan nama mereka dalam huruf latin saat diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8). Aparat Polda Banten bersama Imigrasi Cilegon menangkap 70 tenaga kerja gelap asal Tiongkok di sebuah Pabrik di Pulau Ampel, Merak yang setelah didata ternyata tak memiliki izin kerja bahkan 37 orang diantaranya tak memiliki Paspor dan masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan masa bebas visa untuk turis. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16

Bekasi, Aktual.com – DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan melakukan pemanggilan dinas tenaga kerja dan tim pengawasan orang asing, terkait jumlah tenaga kerja asing yang terus bertambah.

“Pemanggilan ini untuk mengevaluasi hasil kerjanya dalam melakukan pengawasan dan pendataan jumlah TKA saat ini,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden di Kabupaten Bekasi, Senin (9/1).

Dari informasi yang diterima, kata dia, banyak TKA yang justru bekerja bukan sebagai tenaga ahli. Melainkan bekerja sebagai pekerja kasar. Di sisi lain, data mengenai jumlah TKA ini tidak kunjung didapat dari dinas tenaga kerja maupun tim pengawasan orang asing.

Untuk itu, evaluasi kinerja ini perlu dilakukan guna mendapatkan data dan perhitungan pemasukan daerah. Dikarenakan pendapatan anggaran daerah dari TKA ini hingga saat ini belum ada.

Tentu harus diluruskan tentang pendapatan daerah dari TKA ini selain untuk laporan tetapi juga sebagai bentuk apresiasi penyelenggaraan pemerintahan.

Dari ketentuan aturan yang ada kehadiran warga asing untuk bekerja dapat dikenai pajak yang dipungut daerah.

Bila itu tidak dilakukan dengan TKA tidak berizin, maka dapat merugikan pendapatan daerah namun juga mengancam peluang kerja warga lokal.

“Untuk itu perlunya tim ini guna melakukan antisipasi dini agar pekerja lokal tidak terancam peluang kerja.”

Tentu pembahasan terkait TKA ini harus segera terealisasi agar tidak selalu terjadi benturan dengan karyawan lokal dalam segala hal.

Lanjut Anden yang juga Anggota Fraksi Partai Gerinra itu menjelaskan, Kabupaten Bekasi terbuka bagi siapapun juga yang datang untuk bekerja, termasuk TKA. Hanya saja, perlu ditelusuri perizinan mereka.

Untuk itu guna penyelesaian masalah ini meminta kepada tim dan dinas terkait hadir agar dapat ditindaklanjuti.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu