Kasus tersebut pada awalnya diselidiki berdasarkan Bagian 324 KUHP karena secara sukarela menyebabkan korban luka, kemudian diperiksa berdasarkan Bagian 302 KUHP untuk pembunuhan, sambil menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara