Jakarta, Aktual.com – Pemerintah diminta serius untuk menanggapi adanya laporan dari konsul kepolisian RI di Hongkong bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) banyak yang dijadikan sebagai kurir narkoba. Bahkan, dari data terakhir menunjukkan ada 36 orang TKI yang saat ini ditahan di Hongkong terkait kasus narkoba.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (11/8).

“Terlibat dalam bisnis dan pemakaian narkoba adalah kejahatan serius. Jika TKI kita tidak dilindungi dan diproteksi, bisa saja mereka akan menjadi sasaran empuk para mafia narkoba kelas internasional. Ini betul-betul sangat berbahaya,” kata Saleh.

Ia pun mengingatkan pemerintah, di Indonesia, hukuman terhadap pengedar dan pemakai narkoba terbilang cukup berat. Tentu di negara lain pun, hukuman seperti itu diberlakukan, jangan sampai pemerintah suatu waktu kehabisan energi untuk melindungi agar TKI tidak sampai dihukum berat.

“Selama ini, kita hanya bisa teriak kencang kalau ada TKI yang mau dihukum gantung. Sementara, upaya untuk melindungi mereka agar tidak sampai kena hukuman seperti itu masih sangat kurang,” sebut dia.

Oleh karena itu, politikus PAN itu mengatakan pemerintah segera melakukan upaya konkret agar TKI tidak semakin banyak yang dimanfaatkan para mafia narkoba.

“Perlu dirumuskan langkah-langkah antisipatif. Termasuk, mengawal TKI kita yang habis izin dan masa tinggalnya. Di samping itu, mengawal para TKI yang hendak kembali ke tanah air,” tandas dia.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan