Jakarta, Aktual.com – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan laporan adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak bisa pulang karena ditahan majikan dan dua bulan terakhir malah tidak ada kabarnya.

“Terakhir keluarga berkomunikasi dengan anaknya itu dua bulan yang lalu dan menginformasikan bahwa akan pulang akhir bulan Januari 2018, namun sudah lewat belum juga pulang,” kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih di Indramayu, Sabtu.

Juwarih mengatakan TKI itu bernama Sutiah binti Makmud (38) asal Desa Krasak, Blok Krajan, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu dan sudah 10 tahun bekerja di Yordania tidak bisa pulang karena tertahan oleh majikannya.

Bahkan dua bulan ini dari Informasi keluarganya, justru tidak diketahui lagi keberadaannya.

Menurut Juwarih, Sutiah selalu dijanjikan akan dipulangkan oleh majikannya, namun sampai saat ini belum juga dipulangkan sampai suaminya sudah menikah lagi dengan perempuan lain.

“Pihak keluarganya mengatakan beberapa bulan yang lalu masih bisa berkomunikasi walaupun tidak sering, namun sekarang malah tidak ada komunikasi sama sekali,” tuturnya.

Kelurga kata Juwarih, khawatir dengan keberadaan Sutiah dan mengharapkan SBMI Indramayu bisa membantu untuk memulangkannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby